SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN

1. Jenis Evaluasi
Evaluasi mata kuliah dilakukan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Penulisan Tugas Akademik.
a. Ujian Tengah Semester
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester diadakan pada pertemuan minggu ke VIII.
b. Ujian Akhir Semester
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester diadakan pada pertemuan minggu XVI.
c. Penulisan Tugas Akademik
Penulisan tugas akademik dapat berupa Kajian Kepustakaan, Komentar, Kritik, Resensi Buku, Laporan Studi Lapangan, Studi Kasus, dan Makalah. Setiap mahasiswa diwajibkan menulis tugas akademik sebanyak dua atau tiga sesuai dengan ketentuan mata kuliah masing-masing.
2. Persyaratan Mengikuti Ujian
  1. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian adalah mereka yang mengikuti perkuliahan minimal 70 % dari jumlah tatap muka yang terselenggarakan.
  2. Pada saat pelaksanaan Ujian, mahasiswa harus dapat menunjukkan Kartu Mahasiswa dan KSM.
3. Penilaiana. Komponen dan Pembobotan
Komponen nilai akhir, terdiri dari :
  1. Makalah atau tugas lain ……...… bobot 20 - 50 %
  2. UTS ………………………………. bobot 15 – 30 %
  3. UAS ………………………………. bobot 30 – 40 %
b. Pemberian Nilai
Nilai final dinyatakan dengan angka dan huruf yang merupakan jumlah nilai dibagi seluruh komponen seperti tersebut di atas.
4. Jadual Ujian
Jadual pelaksanaan UTS dan UAS diatur oleh Panitia Ujian, dan diumumkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian.
5. Pelaksanaan Ujian
  1. Mahasiswa diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Batas waktu keterlambatan mengikuti ujian adalah 30 menit setelah ujian dimulai dan tidak ada penambahan waktu.
  3. Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian, diperkenankan meninggalkan ruangan, setelah ujian berlangsung selama 60 menit.
  4. Dosen dihimbau untuk melakukan pengawasan langsung selama ujian berlangsung.
6. Ujian Susulana. Pengertian
Ujian susulan adalah ujian yang dilaksanakan setelah masa Ujian Tengah/Akhir berlangsung dikarenakan mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian tersebut karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Persyaratan
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan surat keterangan tugas / surat keterangan dokter paling lambat tiga hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
c. Pelaksanaan
Ujian susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersebut diujikan dengan membawa surat pengantar dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
7. Penyerahan Nilai
Dosen diharapkan menyerahkan nilai ujian paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersbut diujikan.
8. Pemberitahuan Nilai
Nilai Ujian Akhir Semester diumumkan dua minggu setelah pelaksanaan ujian mata kuliah yang bersangkutan.
9. Kartu Hasil Studi (KHS)
  1. KHS adalah hasil evaluasi belajar mahasiswa dalam satu semester dan menunjukkan Indeks Prestasi Mahasiswa yang bersangkutan dan sebagai dasar pengambilan jumlah SKS pada semester berikutnya.
  2. Penyerahan KHS dilaksanakan tiga minggu setelah Ujian Akhir Semester dilaksanakan.
10. Transkrip Nilai
  1. Transkrip nilai adalah hasil evaluasi belajar mahasiswa untuk keseluruhan mata kuliah yang telah ditempuh dan menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  2. Mata kuliah dengan nilai D dan E boleh tidak diperhitungkan pada transkrip nilai sejauh bukan termasuk mata kuliah yang diwajibkan dan sisa kreditnya masih di atas 154 SKS.
  3. Transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa untuk keperluan pengajuan judul dan ujian skripsi.
11. Perubahan Nilai
Jika terdapat perubahan atau perbaikan nilai yang disebabkan kesalahan dosen, perubahan tersebut dapat diberikan paling lambat satu minggu setelah nilai diumumkan.
12. Indeks Prestasi (IP)
  1. Indeks Prestasi (IP) adalah nilai rata-rata yang diperoleh mahasiswa setelah menempuh sejumlah mata kuliah. Indeks Prestasi dibedakan menjadi IP semester dan IP Kumulatif.
  1. IP semester adalah IP yang perhitungannya berdasarkan mata kuliah-mata kuliah yang ditempuh selama satu semester tertentu.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang perhitungannya berdasarkan seluruh mata kuliah yang telah ditempuh.
  1. Cara Menghitung IP dan IPK
Perhitungan IP :
Maksud dari rumus tersebut adalah bahwa Indeks Prestasi (IP) merupakan angka rata-rata yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
"Jumlah perkalian nilai mata kuliah yang dicapai (N) dengan SKS yang ditempuh (K) dibagi dengan jumlah SKS yang diambil (K)".
Contoh :
Seorang mahasiswa Program Studi MPD bernama Neny telah menyelesaikan perkuliahan Semester Gasal Pertama (Semester I) dengan hasil sebagai berikut :









IP semester yang diperoleh Neny adalah :
51 : 17 : 3,0
Bobot Nilai
13. Jumlah SKS yang dapat diambil
  1. Beban studi yang diperkenankan diambil oleh mahasiswa tergantung kepada IP yang diperoleh mahasiswa dalam satu semester.
  2. Pedoman pengambilan SKS adalah sebagai berikut :

. . . . Sumber: entahlah. waktu saia copas dari blog sobat, saia lupa copy alamat blog-nya. setelah saia tanyain mbah google sesuai judul, ternyata nyasar ke sebuah forum. Berarti artikel aslinya dari forum tersebut kali ya?

Semoga artikel SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN bermanfaat bagi Anda.

Apakah artikel ini bermanfaat?...Bagikan artikel kepada rekan via:

Posting Komentar

TERIMAKASIH KOMENTAR ANDA