Home »
Pengetahuan
» SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN
SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN
Evaluasi mata kuliah dilakukan melalui Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Penulisan Tugas Akademik.
a. Ujian Tengah Semesterb. Ujian Akhir SemesterPelaksanaan Ujian Tengah Semester diadakan pada pertemuan minggu ke VIII.
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester diadakan pada pertemuan minggu XVI.c. Penulisan Tugas Akademik
2. Persyaratan Mengikuti UjianPenulisan tugas akademik dapat berupa Kajian Kepustakaan, Komentar, Kritik, Resensi Buku, Laporan Studi Lapangan, Studi Kasus, dan Makalah. Setiap mahasiswa diwajibkan menulis tugas akademik sebanyak dua atau tiga sesuai dengan ketentuan mata kuliah masing-masing.
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian adalah mereka yang mengikuti perkuliahan minimal 70 % dari jumlah tatap muka yang terselenggarakan.
- Pada saat pelaksanaan Ujian, mahasiswa harus dapat menunjukkan Kartu Mahasiswa dan KSM.
Komponen nilai akhir, terdiri dari :
- Makalah atau tugas lain ……...… bobot 20 - 50 %
- UTS ………………………………. bobot 15 – 30 %
- UAS ………………………………. bobot 30 – 40 %
4. Jadual UjianNilai final dinyatakan dengan angka dan huruf yang merupakan jumlah nilai dibagi seluruh komponen seperti tersebut di atas.
5. Pelaksanaan UjianJadual pelaksanaan UTS dan UAS diatur oleh Panitia Ujian, dan diumumkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian.
- Mahasiswa diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Batas waktu keterlambatan mengikuti ujian adalah 30 menit setelah ujian dimulai dan tidak ada penambahan waktu.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian, diperkenankan meninggalkan ruangan, setelah ujian berlangsung selama 60 menit.
- Dosen dihimbau untuk melakukan pengawasan langsung selama ujian berlangsung.
b. PersyaratanUjian susulan adalah ujian yang dilaksanakan setelah masa Ujian Tengah/Akhir berlangsung dikarenakan mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian tersebut karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. PelaksanaanMahasiswa mengajukan permohonan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan surat keterangan tugas / surat keterangan dokter paling lambat tiga hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
7. Penyerahan NilaiUjian susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersebut diujikan dengan membawa surat pengantar dari Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Dosen diharapkan menyerahkan nilai ujian paling lambat sepuluh hari setelah mata kuliah tersbut diujikan.
8. Pemberitahuan Nilai
Nilai Ujian Akhir Semester diumumkan dua minggu setelah pelaksanaan ujian mata kuliah yang bersangkutan.
9. Kartu Hasil Studi (KHS)- KHS adalah hasil evaluasi belajar mahasiswa dalam satu semester dan menunjukkan Indeks Prestasi Mahasiswa yang bersangkutan dan sebagai dasar pengambilan jumlah SKS pada semester berikutnya.
- Penyerahan KHS dilaksanakan tiga minggu setelah Ujian Akhir Semester dilaksanakan.
- Transkrip nilai adalah hasil evaluasi belajar mahasiswa untuk keseluruhan mata kuliah yang telah ditempuh dan menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
- Mata kuliah dengan nilai D dan E boleh tidak diperhitungkan pada transkrip nilai sejauh bukan termasuk mata kuliah yang diwajibkan dan sisa kreditnya masih di atas 154 SKS.
- Transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa untuk keperluan pengajuan judul dan ujian skripsi.
Jika terdapat perubahan atau perbaikan nilai yang disebabkan kesalahan dosen, perubahan tersebut dapat diberikan paling lambat satu minggu setelah nilai diumumkan.
12. Indeks Prestasi (IP)- Indeks Prestasi (IP) adalah nilai rata-rata yang diperoleh mahasiswa setelah menempuh sejumlah mata kuliah. Indeks Prestasi dibedakan menjadi IP semester dan IP Kumulatif.
- IP semester adalah IP yang perhitungannya berdasarkan mata kuliah-mata kuliah yang ditempuh selama satu semester tertentu.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP yang perhitungannya berdasarkan seluruh mata kuliah yang telah ditempuh.
- Cara Menghitung IP dan IPK
Perhitungan IP :
Maksud dari rumus tersebut adalah bahwa Indeks Prestasi (IP) merupakan angka rata-rata yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :"Jumlah perkalian nilai mata kuliah yang dicapai (N) dengan SKS yang ditempuh (K) dibagi dengan jumlah SKS yang diambil (K)".Contoh :Seorang mahasiswa Program Studi MPD bernama Neny telah menyelesaikan perkuliahan Semester Gasal Pertama (Semester I) dengan hasil sebagai berikut :
IP semester yang diperoleh Neny adalah :
51 : 17 : 3,0
Bobot Nilai
13. Jumlah SKS yang dapat diambil
- Beban studi yang diperkenankan diambil oleh mahasiswa tergantung kepada IP yang diperoleh mahasiswa dalam satu semester.
- Pedoman pengambilan SKS adalah sebagai berikut :
. . . . Sumber: entahlah. waktu saia copas dari blog sobat, saia lupa copy alamat blog-nya. setelah saia tanyain mbah google sesuai judul, ternyata nyasar ke sebuah forum. Berarti artikel aslinya dari forum tersebut kali ya?
Semoga artikel SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN bermanfaat bagi Anda.
Artikel terkait SISTEM EVALUASI PERKULIAHAN
Label:
Pengetahuan
Posting Komentar
TERIMAKASIH KOMENTAR ANDA